Koreksi Pasal 20
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
Pasal 2 1 Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
Koreksi Anda
