Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing performane contmctl. (21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauiltg performance contractl sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi. (3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
Koreksi Anda