Koreksi Pasal 17
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi.
Koreksi Anda
