Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha; b. badan layanan umum; atau c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi. (3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl; b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi; c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi; d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi.
Koreksi Anda