Koreksi Pasal 32
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I .
Koreksi Anda
