Koreksi Pasal 16
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber . . .
EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
