Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh: a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau b. sumber . . . EUK INDONESIA b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah bersinergi dengan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi.
Koreksi Anda