Koreksi Pasal 15
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
