Koreksi Pasal 14
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
