Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penggunaan teknologi hemat Energi; b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga; c. penggunaan transportasi massal; dan d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga.
Koreksi Anda