Koreksi Pasal 45
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga.
Koreksi Anda
