Koreksi Pasal 44
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
