Koreksi Pasal 43
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 44...
BLIK INDONES
Koreksi Anda
