Koreksi Pasal 42
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4).
(21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
Koreksi Anda
