Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1 (1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). (3) Pimpinan . . . (3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun.
Koreksi Anda