Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah; b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Koreksi Anda