Koreksi Pasal 39
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Koreksi Anda
