Koreksi Pasal 38
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran.
(21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39...
PRESTDEN BUK INDONESIA
Koreksi Anda
