Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota. (3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri. (4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur. (5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota. (6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
Koreksi Anda