Koreksi Pasal 29
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
(41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
Koreksi Anda
