Koreksi Pasal 10
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat...
K INDONESIA
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi.
Koreksi Anda
