Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat... K INDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi.
Koreksi Anda