Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan;
dan
f. kinerja Energi.
Koreksi Anda
