Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai: a. rencana yang akan dilakukan; b. jenis dan konsumsi Energi; c. penggunaan Peralatan Hemat Energi; d. langkah Efisiensi Energi; e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan f. kinerja Energi.
Koreksi Anda