Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui: a. penunjukan manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Koreksi Anda