Koreksi Pasal 7
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. penunjukan manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Koreksi Anda
