Koreksi Pasal 6
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a. Manajemen Energi;
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan/atau
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Paragrafl...
TNOONESIA 7- Paragraf I Manajemen Energi
Koreksi Anda
