Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui: a. Manajemen Energi; b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi; c. pembiayaan Konservasi Energi; d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi; e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi; f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; g. riset dan inovasi; dan/atau h. kerja sama bidang Konservasi Energi. (3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Paragrafl... TNOONESIA 7- Paragraf I Manajemen Energi
Koreksi Anda