Koreksi Pasal 5
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi.
(21 Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan / atau Pengguna Energi.
Koreksi Anda
