Koreksi Pasal 4
PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2) Konservasi . . .
BLJK INDONES
l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau
b. penerapan teknologi efisien Energi.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a. Penyediaan Energi; dan
b. Pemanfaatan Energi.
Koreksi Anda
