Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi. (2) Konservasi . . . BLJK INDONES l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau b. penerapan teknologi efisien Energi. (3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan: a. Penyediaan Energi; dan b. Pemanfaatan Energi.
Koreksi Anda