Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(f,) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi. (21 Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi. (3) Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan: a. Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/ atau disediakan; b. jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan c. pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan. (41 Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda