Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud.
Koreksi Anda