Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin atau sertifikat; c. pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau d. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda