Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda