Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPS bertanggung jawab secara formil dan materiil terhadap validitas data dan/atau informasi terhadap: a. pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS; dan b. penggunaan dana pinjaman.
Koreksi Anda