Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS menyampaikan informasi mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri berupa laporan proyeksi dan laporan realisasi secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Penyampaian informasi tingkat likuiditas secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. laporan perkiraan tingkat likuiditas untuk 2 (dua) bulan ke depan; dan b. laporan realisasi tingkat likuiditas untuk 1 (satu) bulan kebelakang, yang disampaikan paling lambat minggu kedua setiap bulan.
Koreksi Anda