Koreksi Pasal 22
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pinjaman LPS kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri.
(2) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPS dengan disertai informasi paling sedikit mengenai:
a. upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas melalui sumber pendanaan Repo dan penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI, penerbitan surat utang, dan/atau pinjaman kepada pihak lain;
b. asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pinjaman kepada pihak lain tidak dapat dilakukan; dan
c. potensi dampak kesulitan likuiditas LPS dalam penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan.
(3) Besaran pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS dalam rangka penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan.
Koreksi Anda
