Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dalam hal kesulitan likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah mengupayakan: a. Repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI; b. penerbitan surat utang; dan c. pinjaman kepada pihak lain. (2) Dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas karena: a. kondisi pasar keuangan; dan b. menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah.
Koreksi Anda