Koreksi Pasal 21
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dalam hal kesulitan likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah mengupayakan:
a. Repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;
b. penerbitan surat utang; dan
c. pinjaman kepada pihak lain.
(2) Dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas karena:
a. kondisi pasar keuangan; dan
b. menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
