Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Koreksi Anda