Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk Penanganan Bank, LPS dapat melakukan: a. Repo kepada BI; b. penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI; c. penerbitan surat utang; d. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau e. pinjaman kepada Pemerintah.
Koreksi Anda