Koreksi Pasal 14
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Likuiditas LPS merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS untuk Penanganan Bank.
(2) Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
(3) Dalam menyusun Peraturan Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), LPS berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
