Koreksi Pasal 13
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Jenis dan bentuk data dan/atau informasi, tata cara pertukaran data dan/atau informasi, pemeriksaan bersama terhadap Bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan Penanganan Bank maupun peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank dituangkan dalam nota kesepahaman antara LPS dan OJK.
Koreksi Anda
