Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank tidak dapat disehatkan oleh OJK, OJK menyampaikan penetapan status Bank kepada LPS dengan disertai penyampaian data dan/atau informasi terkini. (2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penetapan status Bank.
Koreksi Anda