Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK pada tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau pada tahap peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, LPS melakukan asesmen lebih lanjut terhadap data dan/atau informasi Bank pada posisi terakhir yang dimiliki dan disampaikan oleh OJK berdasarkan permintaan LPS.
Koreksi Anda