Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), LPS berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk: a. melakukan tindakan: 1. menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material; 2. mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank; dan/atau 3. memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank. b. menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada LPS.
Koreksi Anda