Koreksi Pasal 32
PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik serta pemilihan cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
