Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini terdapat bank yang berstatus sebagai bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus, OJK menyampaikan kepada LPS penetapan status bank disertai dengan data dan/atau informasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), dan selanjutnya pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penjajakan kepada Bank lain oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda