Koreksi Pasal 4
PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penutupan Gudang sementara; dan/atau
c. denda administratif.
Koreksi Anda
