Koreksi Pasal 3
PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Teks Saat Ini
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam pendaftaran Gudang.
Koreksi Anda
