Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan. (2) Penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria: 1. luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik). b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria: 1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria: 1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan 2. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik). d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria: 1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan 2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton). e. Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi). (3) Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan bupati/wali kota. (4) Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan gubernur. (5) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda