Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5209) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
