Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda