Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 33 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda