Koreksi Pasal 12
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dengan mitra atau klien
sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
