Koreksi Pasal 3
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:
a. Penyiaran Nasional;
b. Penyiaran Zona 1;
c. Penyiaran Zona 2;
d. Penyiaran Zona 3;
e. Penyiaran Zona 4; dan
f. Penyiaran Zona 5.
(2) Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
