Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa
pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
