Koreksi Pasal 7
PP Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Teks Saat Ini
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat.
Koreksi Anda
