Koreksi Pasal 41
PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
